Tidak ada postingan.

Konsultan pengurusan IMB (Izin Mendirikan Bangunan), PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) & SLF.
IMB telah diganti menjadi PBG berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Cipta Kerja, yang secara singkat berarti PBG adalah izin resmi yang harus dimiliki.
Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung (SLF) sertifikat yang diterbitkan pemerintah daerah kecuali untuk bangunan gedung, fungsi khusus untuk menyatakan kelaikan fungsi secara administratif dan teknis.
karena memberikan legalitas hukum bagi bangunan, memastikan kepatuhan terhadap tata ruang, melindungi kepemilikan properti, dan mencegah sanksi serta masalah hukum di masa depan
IMB/PBG diperlukan bangunan yang akan didirikan memenuhi syarat dan standar peraturan daerah. Untuk mengurus IMB, langkah pertama adalah dokumen yang diperlukan seperti gambar desain bangunan, surat izin tetangga, dan persyaratan administratif lainnya.
IMBPBG.id Membantu melengkapi Izin Bangunan IMB/PBG serta SLF sesuai dengan persyaratan legalitas daerah supaya Properti lebih bernilai dan terlindungi oleh Hukum.
Segera Konsultasi bersama Tim Kami, diskusi & tanyakan lebih lanjut.
Siapkan dokumen yang dibutuhkan, simpan No. Registrasi & ikuti arahan dari Tim Kami.
Sertifikat IMB/PBG telah terbit
IMB telah diganti menjadi PBG berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Cipta Kerja, yang secara singkat berarti PBG adalah izin resmi yang harus dimiliki.
Peraturan Menteri PUPR No.27/PRT/M/2018 Tentang Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah, untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum dapat dimanfaatkan atau dioperasikan.
Tidak ada postingan.