Close

Chat WhatsApp



Kirim Pesan
SIMBG

SIMBG

  • Beranda
  • Layanan
  • __IMB/PBG
  • __SLF
  • Dasar Hukum
  • __IMB/PBG
  • __SLF
  • Blog
  • __Sitemap
  • F.A.Q
  • Konsultasi
Admin, IMBPBG.ID
  • Beranda
  • Kirim WhatsApp
  • Kirim Email

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger

Laporkan Penyalahgunaan

Mengenai Saya

Ibnu Khafid Lihat profil lengkapku

Informasi Manajemen Bangunan Gedung

Konsultan Legal & Terpercaya IMB PBG SLF

Konsultan pengurusan IMB (Izin Mendirikan Bangunan), PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) & SLF.

Hubungi Kami

IMBPBG.ID konsultan
perizinan
Bangunan anda!

IMB/PBG

IMB telah diganti menjadi PBG berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Cipta Kerja, yang secara singkat berarti PBG adalah izin resmi yang harus dimiliki.

SLF

Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung (SLF) sertifikat yang diterbitkan pemerintah daerah kecuali untuk bangunan gedung, fungsi khusus untuk menyatakan kelaikan fungsi secara administratif dan teknis.

Kenapa Penting mengurus
IMB/PBG ?

karena memberikan legalitas hukum bagi bangunan, memastikan kepatuhan terhadap tata ruang, melindungi kepemilikan properti, dan mencegah sanksi serta masalah hukum di masa depan

Legalitas

Legalitas

IMB/PBG diperlukan bangunan yang akan didirikan memenuhi syarat dan standar peraturan daerah. Untuk mengurus IMB, langkah pertama adalah dokumen yang diperlukan seperti gambar desain bangunan, surat izin tetangga, dan persyaratan administratif lainnya.

Kenapa IMBPBG.ID ?

Konsultasi Segera
bersama Tim Kami!

IMBPBG.id Membantu melengkapi Izin Bangunan IMB/PBG serta SLF sesuai dengan persyaratan legalitas daerah supaya Properti lebih bernilai dan terlindungi oleh Hukum.

Konsultasi

We tried to make

Konsultasi

Segera Konsultasi bersama Tim Kami, diskusi & tanyakan lebih lanjut.

Proses

Siapkan dokumen yang dibutuhkan, simpan No. Registrasi & ikuti arahan dari Tim Kami.

Sertifikat Terbit

Sertifikat IMB/PBG telah terbit

Layanan

IMB/PBG

IMB telah diganti menjadi PBG berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Cipta Kerja, yang secara singkat berarti PBG adalah izin resmi yang harus dimiliki.

  • Melindungi Kepemilikan
  • Keamanan dan Keselamatan
  • Memberi Nilai pada Bangunan
  • Legalitas & Kepastian Hukum
  • Syarat Mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Rp. Konsultasi Hubungi Kami
Konsultasi

SLF

Peraturan Menteri PUPR No.27/PRT/M/2018 Tentang Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah, untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum dapat dimanfaatkan atau dioperasikan.

  • Ekspansi Pasar Global
  • Fasilitas Jasa Keuangan
  • Keamanan & Keselamatan
  • Memberi Nilai pada Bangunan
  • Patuh Hukum & Meningkatkan Kredibilitas
Rp. Konsultasi Hubungi Kami
Konsultasi

Testimonial

Risa Karlina

Depok
Sangat membantu saya yang tidak punya waktu untuk Mengurus PBG, biaya sangat terjangkau juga disini.

Asya Kamila

Bekasi
Mengurus lebih mudah, diberi arahan supaya tidak bingung, biaya terjangkau untuk saya pribadi.

Agus Triyanto

Tangerang
Sertifikat PBG terbit juga akhirnya, sudah tenang jadinya. Terimakasih! buat Tim IMBPBG.ID

Ihsan Ramdani

Jakarta Timur
Tim sangat membantu sekali, siapkan dokumen aja dibantu Pengajuan IMB nya disini. Terbaik!

Siti Aishah

Tangerang Selatan
Perbaruan IMB ke PBG setelah sekalian renovasi rumah tinggal , proses dibantu oleh IMBPBG.ID

F.A.Q

01. Apa itu IMPBPG.ID ?
IMBGPBG.ID merupakan penyedia layanan pengurusan perizinan bangunan dan konsultan bangunan dalam bidang Arsitektur Bangunan, Struktur, Mechanical Electrikal Plumbing (MEP), Keselamatan Konstruksi & lainnya terkait bangunan. IMBPBG.ID sebagai konsultan bangunan & konsultan perizinan sudah didukung oleh berbagai lembaga pemerintah membantu penerbitan perizinan bangunan. seperti pengurusan SLF, pengurusan IMB/PBG & sebagainya yang masih dalam lingkup izin pembangunan.
02. Berapa lama waktu untuk Pengurusan Perizinan Bangunan ?
Waktu yang dibutuhkan cukup cepat & sesuai estimasi, Proses Pembuatan perizinan -+ 60 - 180 hari kerja. Sejak persyaratan dokumen administrasi & teknis disetujui. Waktu yang dibutuhkan juga tergantung luas wilayah bangunan anda & yang mengajukan sudah melengkapi persyaratannya.
03. Apa perbedaan IMB & PBG ?
PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) & IMB (Izin Mendirikan Bangunan) tidak sama. PBG adalah pengganti dari IMB. IMB sudah tidak berlaku & diganti dengan PBG sebagai izin yang diperlukan untuk mendirikan, mengubah, memperluas, atau merawat bangunan.
04. Jika saya telah memiliki IMB, apakah IMB saya masih dinyatakan berlaku ?
IMB yang diterbitkan sebelum lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 dinyatakan masih berlaku sepanjang bangunan telah terbangun & tidak mengalami perubahan. Setelah lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 pada 2 Februari 2021, Pemerintah Daerah wajib menerbitkan PBG. Jika pemohon telah memiliki IMB namun belum memasuki tahap konstruksi, maka pemohon mengajukan permohonan PBG melalui SIMBG. Dalam hal bangunan gedung terbangun telah memiliki IMB & akan mengajukan SLF perpanjangan, IMB dapat digunakan & tidak perlu mengajukan PBG.
05. Kenapa saya harus menggunakan IMBPBG.ID ?
IMBGPBG.ID memiliki Tim tenaga ahli Tersertifikasi. Anda dapat berkonsultasi langsung dengan Tenaga Ahli IMBGPBG.ID yang tentu akan membantu mempermudah dalam mengurus perizinan bangunan.
06. Bagaimana cara mendapatkan Dokumen Lingkungan & Dokumen Izin Pemanfaatan Ruang ?
Untuk memperoleh Dokumen Lingkungan dapat berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup atau dinas teknis yang membidangi Lingkungan Hidup di tingkat kabupaten/kota, sedangkan untuk memperoleh Dokumen Izin Pemanfaatan Ruang dapat berkoodinasi dengan Kementerian ATR/BPN atau dinas teknis yang membidangi tata ruang di tingkat kabupaten/kota sesuai lokasi bangunan gedung yang akan dibangun.
07. Mengapa wajib memiliki PBG & SLF ?
Bangunan sebagai tempat manusia melakukan aktivitas wajib memenuhi standar teknis untuk menjamin keselamatan manusia yang menggunakan. Standar teknis merupakan ketentuan yang harus dipenuhi mulai dari fase perencanaan hingga bangunan akan dibongkar. Dengan memiliki PBG, bangunan gedung anda telah memenuhi standar teknis & dapat memasuki tahap konstruksi. Setelah tahap konstruksi selesai & SLF anda terbit, maka bangunan anda dinyatakan layak untuk dimanfaatkan.
08. Layanan apa saja di IMBPBG.ID ?
IMBPBG.ID melayani Konsultasi & Pengurusan Dokumen Perizinan Bangunan, seperti Jasa Pengurusan IMB/PBG, Jasa Pengurusan SLF, Jasa As Built Drawing (Gambar Teknis), Jasa Gambar Detail Engineering Design (DED), Jasa Perencana Bangunan. Anda dapat berkonsultasi langsung dengan Tenaga Ahli IMBPBG.ID yang tentu ini akan membantu mempermudah anda dalam mengurus perizinan bangunan. untuk info lebih lanjut hubungi Tim IMBGPBG.ID

Tidak ada postingan.

Popular Post

IMBPBG.ID

  • Beranda
  • Blog
  • Kontak Kami
  • Layanan Kami

Jangkauan Area

  • Jabodetabek
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Seluruh Indonesia
© Copyright 2025 - IMB & PBG | Dilindungi Oleh Undang - Undang Hak Cipta
  • Chat
  • Back to top