PENGURUSAN IMB PBG DI TANGERANG
Pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kini disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG) di simbg.pu.go.id. Prosesnya meliputi pendaftaran akun SIMBG, pengisian data diri dan data teknis bangunan, pengunggahan dokumen seperti KTP, sertifikat tanah, dan gambar teknis, verifikasi oleh dinas terkait, pembayaran retribusi, hingga penerbitan PBG digital.
1. Persiapan Dokumen
Identitas Pemilik: KTP, NPWP (jika badan usaha: akta pendirian).
Kepemilikan Tanah: Sertifikat Hak Milik (SHM), HGB, Akta Jual Beli (AJB).
Dokumen Teknis: Gambar rencana arsitektur (denah, tampak, potongan), gambar struktur, utilitas (MEP).
Dokumen Lain: Surat Kuasa (jika diwakilkan), Dokumen Lingkungan (jika perlu).
2. Langkah-langkah Pengurusan
Registrasi di SIMBG: Buka website https://simbg.pu.go.id/ dan buat akun sebagai pemohon (pemilik bangunan).
Login dan Pengisian Data: Masuk ke akun, pilih menu permohonan PBG baru, isi data diri lengkap dan data bangunan sesuai formulir.
Unggah Dokumen: Unggah semua dokumen persyaratan (format PDF) dan pastikan data sudah benar.
Verifikasi Dinas: Petugas dinas teknis akan memeriksa kesesuaian dokumen dengan peraturan.
Pembayaran Retribusi: Jika disetujui, akan ada penghitungan dan pembayaran retribusi PBG (bisa online).
Penerbitan PBG: PBG digital akan diterbitkan dan dapat dicetak dari akun SIMBG Anda.
3. Perbedaan IMB dan PBG
IMB (Izin Mendirikan Bangunan): Izin lama yang kini digantikan PBG.
PBG (Persetujuan Bangunan Gedung): Izin baru yang lebih komprehensif, mencakup aspek teknis dan non-teknis untuk memastikan bangunan aman, nyaman, dan sesuai standar, termasuk aspek bangunan hijau.

