Pengertian PBG ?
❔ PERTANYAAN
Di daerah saya di Jakarta Selatan, banyak sekali bangunan atau melakukan kegiatan membangun tanpa memiliki IMB. Sementara di daerah/wilayah Jakarta Utara atau Barat sangat riskan atau berisiko kalau membangun tidak memiliki IMB. Sedengar saya sekarang perizinan bangunan yang dikenal IMB telah diubah menjadi PBG.
Pertanyaannya:
- Apa pengertian PBG?
- Apa sanksinya jika bangunan tidak memiliki PBG?
Terima kasih atas penjelasannya.
Pengaturan PBG
Menjawab pertanyaan Anda, bahwa benar pada dasarnya saat ini Izin Mendirikan Bangunan Gedung (“IMB”) sudah tidak ada lagi karena telah diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (“PBG”) pasca berlakunya Perppu Cipta Kerja.
Berdasarkan Pasal 24 angka 1 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 19 UU 28/2002, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
Adapun, suatu pembangunan bangunan gedung diselenggarakan melalui beberapa tahapan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.[1]Pembangunan bangunan gedung tersebut baru dapat dilakukan setelah mendapatkan PBG.[2]
Dengan demikian, PBG harus dimiliki sebelum melaksanakan pembangunan bangunan gedung. Hal ini dipertegas kembali dalam ketentuan Pasal 253 ayat (4) PP 16/2021, yang menyatakan bahwa PBG harus diajukan pemilik sebelum pelaksanaan konstruksi.
Dalam hal bangunan gedung digunakan untuk kegiatan usaha, maka dalam melakukan konstruksi bangunan tunduk juga pada ketentuan PP 28/2025. Pada ketentuan tersebut diterangkan bahwa PBG dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung (“SFL”) merupakan persyaratan dasar untuk memperoleh perizinan berusaha.[3] PBG untuk kegiatan usaha pun sama, harus dimiliki oleh pelaku usaha sebelum pelaksanaan konstruksi.[4]
Proses Memperoleh PBG
PBG diperoleh melalui permohonan yang diajukan kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui sistem elektronik yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat.[5]
Sedangkan, PBG diperoleh setelah mendapat pernyataan pemenuhan standar teknis bangunan gedung dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.[6]
Lebih lanjut, Pasal 253 ayat (1) PP 16/2021 mengatur bahwa untuk memperoleh PBG, sebelum pelaksanaan konstruksi, dokumen rencana teknis diajukan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota atau pemerintah daerah provinsi untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau Pemerintah Pusat.
PBG dilakukan untuk membangun bangunan gedung atau prasarana bangunan gedung baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung atau prasarana bangunan gedung.[7]
PBG sendiri meliputi proses:[8]
- Konsultasi perencanaan, yang meliputi:[9]
- Pendaftaran;
- Pemeriksaan pemenuhan standar teknis; dan
- Pernyataan pemenuhan standar teknis; dan
- Penerbitan PBG, yang meliputi:
- Penetapan nilai retribusi daerah;
- Pembayaran retribusi daerah; dan
- Penerbitan PBG.
Berkenaan dengan pendaftaran, dilakukan oleh pemohon atau pemilik melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (“SIMBG”),[10] dengan menyampaikan informasi:[11]
- Data pemohon atau pemilik;
- Data bangunan gedung; dan
- Dokumen rencana teknis.
Perlu diingat bahwa bagi pelaku usaha, proses pendaftaran ini bukan melalui SIMBG, melainkan dilakukan melalui sistem online single submission (OSS).[12]
Selengkapnya mengenai PBG, dapat Anda temukan Pasal 253 s.d Pasal 262 PP 16/2021 dan Pasal 108 s.d Pasal 121 PP 28/2025.
Sanksi Jika Tidak Memiliki PBG
Menjawab pertanyaan Anda mengenai sanksi jika tidak memiliki PBG, pada dasarnya apabila pemilik bangunan gedung, pengguna bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi, profesi ahli, penilik, dan/atau pengkaji teknis tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung (dalam hal ini kepemilikan PBG), berpotensi dikenai sanksi administratif.[13]
Sanksi administratif tersebut dapat berupa:[14]
- peringatan tertulis;
- pembatasan kegiatan pembangunan;
- penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
- penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung;
- pembekuan persetujuan bangunan gedung;
- pencabutan persetujuan bangunan gedung;
- pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung;
- pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; atau
- perintah pembongkaran bangunan gedung.
Selain sanksi administratif, terdapat juga sanksi pidana penjara atau pidana denda, sebagaimana diatur di dalam Pasal 24 angka 37 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 46 UU 28/2002 bahwa bagi setiap pemilik bangunan gedung dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan dalam undang-undang jika mengakibatkan:
- kerugian harta benda orang lain, dipidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak 10%;
- kecelakaan bagi orang lain yang mengakibatkan cacat seumur hidup, dipidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak 15% dari nilai bangunan gedung; dan/atau
- hilangnya nyawa orang lain, paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak 20% dari nilai bangunan gedung.
Selain sanksi yang kami sebutkan di atas, tidak memiliki PBG juga dapat mengakibatkan bangunan gedung dibongkar,[15] yang ditetapkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan hasil pengkajian teknis dan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.[16]
Laporan Tertulis Kepada Pemerintah
Selanjutnya, Anda selaku anggota masyarakat juga dapat melaporkan secara tertulis kepada pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota terhadap:[17]
- indikasi bangunan gedung yang tidak laik fungsi; dan/atau
- bangunan gedung yang pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan/atau pembongkaran berpotensi menimbulkan gangguan dan/atau bahaya bagi pengguna, masyarakat, dan lingkungannya.
Jadi dapat kami simpulkan, kewajiban untuk melengkapi setiap pembangunan gedung dengan PBG berlaku kepada setiap orang, dan tidak ada pengecualian untuk penduduk asli sekalipun yang sudah terlanjur membangun bangunan tanpa adanya PBG.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
[1] Pasal 24 angka 32 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“UU 28/2002”)
[2] Pasal 24 angka 32 Perppu Cipta Kerja yang menambahkan Pasal 36A ayat (1) UU 28/2002
[3] Pasal 4 ayat (2) jo. Pasal 12 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP 28/2025”)
[4] Pasal 108 ayat (1) PP 28/2025
[5] Pasal 24 angka 32 Perppu Cipta Kerja yang menambahkan Pasal 36A ayat (3) UU 28/2002
[6] Pasal 24 angka 32 Perppu Cipta Kerja yang menambahkan Pasal 36A ayat (2) UU 28/2002
[7] Pasal 253 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“PP 16/2021”)
[8] Pasal 253 ayat (5) PP 16/2021
[9] Pasal 253 ayat (7) PP 16/2021
[10] Pasal 253 ayat (9) PP 16/2021
[11] Pasal 253 ayat (10) PP 16/2021
[12] Pasal 110 ayat (1) PP 28/2025
[13] Pasal 24 angka 41 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 44 UU 28/2002
[14] Pasal 24 angka 42 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 45 ayat (1) UU 28/2002
[15] Pasal 24 angka 37 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 39 ayat (1) huruf c UU 28/2002
[16] Pasal 24 angka 37 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 39 ayat (2) UU 28/2002
[17] Pasal 328 ayat (5) PP 16/2021
HUBUNGI KAMI
KONSULTASI SEGERA DENGAN TIM KAMI!
WhatsApp ke Nomor 0853 5373 5531

