JASA URUS IMB DI TANGERANG KOTA TANGERANG




 Bangunan) di Kota Bogor, Syarat PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) di Kota Bogor, Jasa Pengurusan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) di Kota Bogor, Jasa Pengurusan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) di Kota Bogor, Jasa Tukang Gambar IMB (Izin Mendirikan Bangunan) di Kota Bogor, Jasa Tukang Gambar PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) di Kota Bogor, Biaya Gambar IMB (Izin Mendirikan Bangunan) di Kota Bogor, Biaya Gambar PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) di Kota Bogor seperti Rumah, Villa, Ruko, Toko, Rukan, Kantor, Pabrik, Gudang, dan Bangunan lainnya.



HUBUNGI KAMI


KONSULTASI SEGERA DENGAN TIM KAMI!




WhatsApp ke Nomor 0853 5373 5531


Syarat Gambar IMB (Izin Mendirikan Bangunan) / PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) di Kota Bogor ?

Gambar IMB (Izin Mendirikan Bangunan) / PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah gambar yang digunakan sebagai syarat kelengkapan berkas untuk pengajuan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) / PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) (Izin Mendirikan Bangunan), disamping berkas yang lain seperti fotocopy KTP, nama yang mengajukan izin IMB (Izin Mendirikan Bangunan) / PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), fotocopy sertifikat tanah, lampiran bukti pembayaran pajak pbb terakhir, izin lingkungan dengan tetangga depan, kanan kiri & belakang yang berbatasan langsung dengan tanah anda.


Kenapa Wajib Mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan) / PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) di Kota Bogor ?

Berbicara mengenai properti pasti selalu berkenaan dengan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) / PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Hampir disetiap kawasan pemukiman penduduk dapat terlihat plang yang bertuliskan “Pastikan Setiap Bangunan Memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan) / PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)” atau slogan sejenis lainnya. Hampir pasti kebanyakan orang yang melek hukum mengetahui apa itu IMB (Izin Mendirikan Bangunan) / PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Namun tidak dapat dipungkiri pula bahwa sebagian besar masyarakat tidak mengerti bahkan tidak mengetahui apa sih IMB (Izin Mendirikan Bangunan) / PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) itu.


IMB (Izin Mendirikan Bangunan) / PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), tepatnya Izin Mendirikan Bangunan adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan membangun. Izin ini dapat diterbitkan bila rencana bangunan dinilai telah sesuai dengan ketentuan yang meliputi aspek pertanahan, aspek planologis, aspek teknis, aspek kesehatan, kenyamanan, dan lingkungan.


Siapapun yang bertanggung jawab atas kegiatan pendirian bangunan berkewajiban untuk meminta izin kepada pemerintah setempat. Selain itu, pemilik bangunan yang telah lama dibangun namun belum memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan) / PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) juga mempunyai kewajiban untuk mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan) / PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).


advertise

Pemilik dianggap sebagai pemohon jika ia merupakan orang yang meminta izin langsung tanpa perantara. Kontraktor atau developer atau siapapun dapat menggantikan posisi pemilik sah bagunan sebagai pemohon hanya jika mereka mendapat izin dari pemilik bangunan utnuk mengurus segala keperluan demi mendapatkan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) / PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Izin perwalian ini dapat berupa surat kuasa dari pemohon sebagai bukti pelimpahan kuasa kepada yang bersangkutan.


IMB (Izin Mendirikan Bangunan) / PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) juga diperbaharui apabila dalam perjanjian waktu bangunan mengalami perubahan signifikan atau renovasi yang menimbulkan kegiatan yang berdampak pada lingkungan seperti perubahan fungsi dan bentuk ntah disengaja ataupun tidak disengaja.


HUBUNGI KAMI

advertise
advertise
advertise
advertise